Peran Akuntan Profesional dalam Implementasi Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Sumber : Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Diakses dari https://peraturan.go.id/


Peran Akuntan Profesional dalam Implementasi Peratuan Pemerintah (PP)  Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Pelaporan keuangan merupakan instrumen vital dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menegaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang andal, transparan, dan dilakukan oleh tenaga profesional berkompeten untuk mendukung integritas sektor keuangan nasional

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), penyusunan laporan keuangan wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas. Sementara ayat (2) memperluas ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan juga dapat dilakukan oleh profesi penunjang sektor keuangan, yakni:

  • Akuntan berpraktik, dan

  • Akuntan publik

Kedua profesi ini termasuk dalam kategori Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 PP 43/2025. Artinya, peran akuntan tidak hanya sekadar pencatat transaksi, tetapi juga sebagai pengawal tata kelola keuangan yang sehat dan terpercaya.

Keterkaitan PP 43/2025 dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersifat strategis dan substantif. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP tersebut, Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam konteks ini, IAI merupakan asosiasi profesi akuntan nasional resmi di Indonesia yang memiliki peran:

  • Menaungi akuntan profesional

  • Berperan dalam menjaga integritas, kompetensi, dan etika profesi sesuai dengan Kode Etik

Ketentuan dalam PP (Peraturan Pemerintah) 43/2025 memberikan dampak besar terhadap profesi akuntansi nasional, antara lain:

  1. Standarisasi Kompetensi – Akuntan wajib memiliki sertifikasi profesi dan kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh IAI serta Kementerian Keuangan.

  2. Peningkatan Peran Akuntan dalam Tata Kelola Keuangan – Akuntan publik dan akuntan berpraktik menjadi pihak yang dapat secara sah menyusun laporan keuangan entitas bisnis dan lembaga sektor keuangan.

  3. Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas – Adanya kewajiban penyusunan oleh pihak berkompeten mendorong kepercayaan publik terhadap laporan keuangan entitas.

  4. Integrasi dengan Sistem Nasional PBPK (Financial Reporting Single Window) – Akuntan profesional memiliki tanggung jawab dalam menjamin validitas data dan kepatuhan penyampaian laporan melalui sistem PBPK yang diatur dalam Pasal 37–40 PP 43/2025.

Sebagai organisasi profesi, IAI memiliki peran penghubung antara regulator dan pelaku profesi akuntansi, antara lain:

  • Menyusun dan memperbarui Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebelum secara resmi dialihkan ke Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 47 huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa standar akuntansi yang ditetapkan oleh IAI tetap berlaku hingga Komite Standar menetapkan standar baru

  • Memberikan pelatihan, sertifikasi, dan edukasi profesional berkelanjutan (PPL) untuk memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1).

  • Berperan dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaporan keuangan di sektor publik dan swasta, serta dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

PP Nomor 43 Tahun 2025 menandai era baru dalam tata kelola pelaporan keuangan nasional. Melalui pasal 5 ayat (1) dan (2), pemerintah menegaskan bahwa hanya pihak berkompeten dan berintegritas, termasuk akuntan profesional di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang berwenang menyusun laporan keuangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, Komite Standar Laporan Keuangan, dan IAI, diharapkan tercipta ekosistem pelaporan keuangan nasional yang transparan, akuntabel, dan kredibel, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

Referensi: Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Diakses dari https://peraturan.go.id/